Training Operator Conveyor Training Operator Conveyor
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER RI “OPERATOR MIXER TRUCK”
A. PANDANGAN UMUM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
Pesawat Angkat dan Angkut / Conveyor adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementasinya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri maupun yang diam ditempat dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pada bidang konstruksi gedung, pertambangan, industri, pertanian dan lain-lain, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat-alat berat banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari pengetahuan, keterampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aspek perawatan dan trouble shooting.
Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Seiring dengan makin meningkatnya pembangunan di segala bidang diikuti dengan meningkatnya potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, disisi lain penggunaan-penggunaan alat dan peralatan dalam proses produksi di perusahaan dapat pula memberikan andil yang cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya peningkatan pengetahuan K3 bagi para pekerja khususnya bagi para operator alat-alat berat.
Dengan adanya peningkatan kemampuan teknis bagi operator alat-alat berat, diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja, sehingga sasaran pelatihan/pembinaan dan pengawasan sesuai sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat tercapai dengan mengenai sasaran.
B. DASAR HUKUM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
- Undang – undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
- Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
- Peraturan Menteri dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor: SE. No.01/DJPPK/VI/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan PEngujian Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
C.1 MAKSUD
Maksud dilakukannnya kegiatan Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 Alat-alat berat adalah untuk memberikan pengetahuan teknis K3 kepada Operator Alat-alat berat mengenai pemakaian/pengoperasian alat-alat berat yang aman, sedangkan tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kurangnya kemampunan/pengetahuan teknis operator alat-alat berat dalam mengoperasikan alat-alat berat.
PT Karya Master Mandiri Indonesia (PT KMMI) adalah Perusahan Jasa Pelaksana Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Keputusan No.360/BINWASK3-PNK3/PJK3/IV/2019 pada bidang kegiatan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut. Berkomitmen melayani jasa pembinaan dan sertifikasi klien individual, perusahaan swasta, BUMN, Pemda, Perkebunan, Perhutanan, Kelautan, Instansi Pemerintah dan para pihak yang berkepentingan.
C.2 TUJUAN
Tujuan mengikuti Pelatihan/Pembinaan Teknik K3, peserta diharapkan dapat memperoleh Program Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan.
C.3 SASARAN
Setelah mengikti pelatihan/pembinaan peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknik K3 pesawat Angkat dan Angkut;
- Menjelaskan dan melaksanakan teknik K3 dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Angkut;
- Menjelaskan tentang fungsi-fungsi perlengkapan unit alat –alat pesawat Angkat dan Angkut;
- Melaksanakan pengoperasian pesawat Unit Angkat dan Angkut;
- Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sesuai standar industri dan standar K3;
- Mampu meminimalkan resiko kecelakaan kerja yang akan terjadi;
- Mendapatkan lisensi (SIO), Sertifikat dan Buku Kerja sebagai bukti pengakuan legalitas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
D. SILABUS PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
No. | Materi | Jumlah (Jam) |
I | KELOMPOK DASAR | |
1 | Kebijakan dan dasar-dasar K3 | 2 |
2 | Peraturan perundang-undangan | 4 |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 | ||
Permenaker No. 05/Men/1985 | ||
Permenaker No. 09/Men//2010 | ||
II | KELOMPOK INTI | |
1 | Pengetahuan dasar pita transport | 2 |
2 | Pengetahuan motor penggerak | 2 |
3 | Alat perlengkapan transmisi | 2 |
4 | Alat-alat perlengkapan keselamatan kerja | 2 |
5 | Sumber-sumber bahaya pada pita transport | 2 |
6 | Pengoperasian aman | 2 |
7 | Perawatan dan Pemeriksaan harian | 2 |
III | UJIAN | |
1 | Teori | 2 |
2 | Praktek | 8 |
Jumlah | 30 |
Note :
1 JP = 45 Menit
30 JP = 3 hari kerja
E. METODE PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
- Teori;
- Diskusi;
- Seminar;
- Praktek Lapangan.
F. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
- Minimal berijazah SLTP/SLTA/Sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja 1 tahun dibidangnya;
- Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 2×3 dan 3×4 sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah mengenakan kemeja.
G. BIAYA PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
G.1 KELAS REGULER
Biaya Pendaftaran : Rp. 200.000 per peserta
Biaya Pembinaan/Pelatihan dan Sertifikasi : Rp. 6.500.000 per peserta
Note : (*) Kuota minimal per kelas yaitu 5 orang peserta
G.2 KELAS INHOUSE
Silahkan
hubungi tim kami pada nomer berikut :
CS KMMI : 0813 8067 6001
Novita : 0822 5586 5735
Novia : 0857 4207 2993
Mukhsin : 0813 8999 6553
H. FASILITAS PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR CONVEYOR
H.1 KELAS REGULER
- Kegiatan Teori dan Praktek;
- Hand Out Training per peserta;
- ATK per peserta;
- Sertifikat Teknik K3, Surat Ijin Operator (SIO) dan Buku Kerja Operator;
- Dokumen kelengkapan penerbitan SIO, Sertifikat K3 dan Buku Kerja Operator untuk pengajuan ke Kemenaker RI;
- Makan Siang dan Coffee Break (Pagi dan Sore) selama pelatihan berlangsung;
- Peminjaman Unit praktek dan APD.
H.2 KELAS INHOUSE
Silahkan hubungi tim kami pada nomer berikut :
CS KMMI : 0813 8067 6001
Novita : 0822 5586 5735
Novia : 0857 4207 2993
Mukhsin : 0813 8999 6553
I. JADWAL PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR CONVEYOR
Link Jadwal Tentatif Tahun 2020
BACA JUGA : PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR EXCAVATOR