Training Juru Las SMAW dan GMAW Training Juru Las SMAW dan GMAW Training Juru Las SMAW dan GMAW
TRAINING JURU LAS SMAW DAN GMAW / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER RI “JURU LAS SMAW dan GMAW”
A. PANDANGAN UMUM
Juru Las atau Welder adalah salah satu profesi yang bertugas untuk mengelas atau menyambung benda-benda yang terbuat dari logam seperti baja, aluminium tembaga kuningan dan jenis logam lain. Welder juga disebut dengan juru las. Dalam dunia industri welder harus mempunyai stefikasi atau sertifikat yang berstandar nasional atau internasional.
Welder orang yang melakukan pengalasan dengan mesin las manual seperti SMAW, GMAW, FCAW, OAW dan GTAW.
KUALIFIKASI JURU LAS
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :
Juru Las Kelas I (satu)
Juru Las Kelas II (dua)
Juru Las Kelas III (tiga)
- Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
- Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
- Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)
URAIAN PEKERJAAN
- Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
- Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
- Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
B. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
- Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930;
- Permenaker No. 01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor : SE. No.01/DJPPK/VI/2009 tentang, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut.
C. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
C.1 MAKSUD
Maksud dilakukannya kegiatan Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 pesawat uap dan bejana tekan adalah untuk memberikan pengetahuan teknis K3 kepada teknisi, operator dan ahli K3 bidang PUBT, sedangkan tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kurangnya kemampunan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan pesawat uap dan bejana tekan.
PT Karya Master Mandiri Indonesia (PT KMMI) adalah Perusahan Jasa Pelaksana Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada bidang kegiatan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan. Berkomitmen melayani jasa pembinaan dan sertifikasi klien individual, perusahaan swasta, BUMN, Pemda, Perkebunan, perhutanan, Kelautan, Instansi Pemerintah dan para pihak yang berkepentingan.
C.2 TUJUAN
Tujuan mengikuti pelatihan /pembinaan teknik K3 peserta diharapkan dapat memperoleh Program Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan.
C.3 SASARAN
Setelah mengikti pelatihan/pembinaan peserta di harapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknik K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Menjelaskan dan melaksanakan teknik K3 dalam pengoperasian Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Menjelaskan tentang fungsi-fungsi perlengkapan unit alat –alat Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Melaksanakan pengoperasian pesawat unit Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sesuai standar industri dan standar K3;
- Mampu meminimalkan resiko kecelakaan kerja yang akan terjadi;
- Mendapatkan lisensi (SIO), Sertifikat dan Buku Kerja sebagai bukti pengakuan legalitas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
D. SILABUS PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI JURU LAS SMAW dan GMAW
No. | Materi | Jumlah (Jam) | ||
Kelas 1 | Kelas 2 | Kelas 3 | ||
I | KELOMPOK DASAR | |||
1 | Kebijakan dan dasar-dasar K3 | 2 | 2 | 2 |
2 | Peraturan Perundang-undangan | 4 | 4 | 4 |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 | ||||
Permenaker No. 02/MEN/1982 | ||||
II | KELOMPOK INTI | |||
1 | Pengetahuan bahan | 4 | 4 | 4 |
2 | Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW | 4 | 4 | 4 |
3 | Teknik pengelasan | 4 | 4 | 4 |
4 | Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan | 4 | 4 | 4 |
5 | Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya | 4 | 4 | 4 |
III | EVALUASI | |||
1 | Teori | 4 | 4 | 4 |
2 | Praktek | 15 | 10 | 5 |
Jumlah | 45 | 40 | 35 |
Note :
1 JP = 45 Menit
45 JP = 5 hari kerja
40 JP = 4 hari kerja
35 JP = 3 hari kerja
E. METODE PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI JURU LAS SMAW
- Ceramah;
- Diskusi;
- Seminar;
- Praktek Lapangan.
F. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI JURU LAS SMAW
- Minimal berijazah SLTP/SLTA/Sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja 1 tahun dibidangnya;
- Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 2×3 dan 3×4 sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah mengenakan kemeja.
G. BIAYA PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI JURU LAS SMAW
G.1 KELAS REGULER
Biaya Pendaftaran : Rp. 200.000 per peserta
Biaya Pembinaan/Pelatihan dan Sertifikasi :
Kelas I : Rp. 19.900.000 per peserta
Kelas II : Rp. 18.933.000 per peserta
Kelas III : Rp. 17.933.000 per peserta
Note : (*) Kuota minimal per kelas yaitu 10 orang peserta
H. FASILITAS PELATIHAN/PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI JURU LAS SMAW
H.1 KELAS REGULER
- Kegiatan Teori dan Praktek;
- Hand Out Training per peserta;
- ATK per peserta;
- Sertifikat Teknik K3 dan Buku Kerja Operator;
- Dokumen kelengkapan penerbitan Sertifikat K3 dan Buku Kerja Operator untuk pengajuan ke Kemenaker RI;
- Makan Siang dan Coffee Break (Pagi dan Sore) selama pelatihan berlangsung;
- Peminjaman Unit praktek dan APD.
I. KONTAK YANG BISA DI HUBUNGI
Whatsapp/Telepon : | Email : |
CS KMMI : 0813 8067 6001 | info.training@kmmi.co.id |
Novita : 0822 5586 5735 | novita@kmmi.co.id |
Novia : 0857 4207 2993 | novia.indirani@kmmi.co.id |
Mukhsin : 0813 8999 6553 | mukhsin08@gmail.com |