Training Operator Boiler Training Operator Boiler
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR BOILER / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI KEMNAKER RI “OPERATOR PESAWAT UAP/BOILER”
Contents
- 1 A. PANDANGAN UMUM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR BOILER
- 2 B. DASAR HUKUM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR BOILER
- 3 C. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
- 4 D. SILABUS PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- 5 E. METODE PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- 6 F. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- 7 G. BIAYA PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- 8 H. FASILITAS PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- 9 I. JADWAL PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- 10 J. KONTAK YANG BISA DI HUBUNGI
A. PANDANGAN UMUM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR BOILER
Pesawat Uap adalah ketel uap dan peralatan lainnya baik tersambung langsung maupun tidak langsung, berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara.
Ketel uap ialah satu pesawat yang dibuat guna memanaskan air menjadi uap dan uapnya dipergunakan diluar pesawatnya.
Pesawat uap selain ketel uap adalah :
- Pemanas air diperuntukkan guna mempertinggi temperatur dari air pengisi untuk ketel-ketel uap dengan jalan pemanasan dengan hawa pembakaran
- Pengering uap diperuntukkan guna mempertinggi temperatur dari uapnya dengan jalan pemanasan dengan hawa pembakaran
- Penguap-penguap diperuntukkan guna membuat air sulingan dengan jalan pemanasan dengan uap; dan
- Bejana uap kedalam mana langsung atau tidak langsung dimasukkan uapnya dari ketel uapnya, terkecuali pesawat-pesawat penguap.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan.
Pesawat uap dan bejana tekan ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Seiring dengan makin meningkatnya pembangunan di segala bidang diikuti dengan meningkatnya potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, disisi lain penggunaan alat dan peralatan dalam proses produksi di perusahaan dapat pula memberikan andil yang cukup besar terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu upaya peningkatan pengetahuan K3 bagi para pekerja khususnya bagi para operator. Dengan adanya peningkatan kemampuan teknis bagi pesawat uap dan bejana tekan, diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja, sehingga sasaran pelatihan/pembinaan dan pengawasan sesuai sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat tercapai dengan mengenai sasaran.
B. DASAR HUKUM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR BOILER
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
- Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930;
- Permenaker No. 01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor : SE. No.01/DJPPK/VI/2009 tentang, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut.
C. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
C.1 MAKSUD PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEMNAKER OPERATOR BOILER
Maksud dilakukannya kegiatan Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 pesawat uap dan bejana tekan adalah untuk memberikan pengetahuan teknis K3 kepada teknisi, operator dan ahli K3 bidang PUBT, sedangkan tujuannya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kurangnya kemampunan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan pesawat uap dan bejana tekan.
PT Karya Master Mandiri Indonesia (PT KMMI) adalah Perusahan Jasa Pelaksana Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada bidang kegiatan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan. Berkomitmen melayani jasa pembinaan dan sertifikasi klien individual, perusahaan swasta, BUMN, Pemda, Perkebunan, perhutanan, Kelautan, Instansi Pemerintah dan para pihak yang berkepentingan.
C.2 TUJUAN
Tujuan mengikuti pelatihan /pembinaan teknik K3 peserta diharapkan dapat memperoleh Program Pelatihan/Pembinaan Teknik K3 dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan.
C.3 SASARAN
Setelah mengikti pelatihan/pembinaan peserta di harapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknik K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Menjelaskan dan melaksanakan teknik K3 dalam pengoperasian Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Menjelaskan tentang fungsi-fungsi perlengkapan unit alat –alat Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Melaksanakan pengoperasian pesawat unit Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
- Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sesuai standar industri dan standar K3;
- Mampu meminimalkan resiko kecelakaan kerja yang akan terjadi;
- Mendapatkan lisensi (SIO), Sertifikat dan Buku Kerja sebagai bukti pengakuan legalitas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
D. SILABUS PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
No. | Materi | Kelas I | Kelas II |
I | KELOMPOK DASAR | ||
1 | Kebijakan dan Dasar-Dasar K3 | 2 | 2 |
2 | Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi | 6 | 6 |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 | |||
Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 | |||
Permenaker No. 01/Men/1988 | |||
II | KELOMPOK INTI | ||
1 | Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya | 4 | 2 |
2 | Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap | 4 | 4 |
3 | Air Fungsi betel uap dan cara pengolahannya | 4 | 4 |
4 | Sebab-sebab peledakan pesawat uap | 2 | 2 |
5 | Cara pengoperasian pesawat uap | 6 | 4 |
6 | Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap | 2 | 2 |
7 | Troble Shooting | 4 | 2 |
8 | Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran | 4 | 2 |
9 | Analisa kecelakaan peledakan | 2 | |
III | KELOMPOK PENUNJANG | ||
1 | Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap | 2 | |
2 | Pengetahuan bahan | 2 | |
3 | Peninjauan konstruksi pesawat uap | 2 | |
4 | Pemeriksaan secara tidak merusak | 2 | |
5 | Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap | 2 | |
IV | UJIAN | ||
1 | Teori | 4 | 4 |
2 | Praktek | 6 | 6 |
Jumlah | 60 | 40 |
Note :
1 JP = 45 Menit
60 JP = 6 hari kerja
40 JP = 4 hari kerja
E. METODE PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- Teori;
- Diskusi;
- Seminar;
- Praktek Lapangan.
F. PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
- Minimal berijazah SLTP/SLTA/Sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja 1 tahun dibidangnya;
- Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 2×3 dan 3×4 sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah mengenakan kemeja.
G. BIAYA PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
G.1 KELAS REGULER
Biaya Pendaftaran : Rp. 200.000 per peserta
Biaya Pembinaan/Pelatihan dan Sertifikasi : Rp. 6.500.000 per peserta
Note : (*) Kuota minimal per kelas yaitu 5 orang peserta
H. FASILITAS PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
H.1 KELAS REGULER
- Kegiatan Teori dan Praktek;
- Hand Out Training per peserta;
- ATK per peserta;
- Sertifikat Teknik K3 dan Surat Ijin Operator (SIO);
- Dokumen kelengkapan penerbitan SIO dan Sertifikat K3 untuk pengajuan ke Kemenaker RI;
- Makan Siang dan Coffee Break (Pagi dan Sore) selama pelatihan berlangsung;
- Peminjaman Unit praktek dan APD.
I. JADWAL PELATIHAN / PEMBINAAN TEKNIK K3 DAN SERTIFIKASI OPERATOR PESAWAT UAP
Link Jadwal Tentatif Tahun 2021
J. KONTAK YANG BISA DI HUBUNGI
Whatsapp/Telepon : | Email : |
CS KMMI : 0813 8067 6001 | info.training@kmmi.co.id |
Novita : 0822 5586 5735 | novita@kmmi.co.id |
Novia : 0857 4207 2993 | novia.indirani@kmmi.co.id |
Mukhsin : 0813 8999 6553 | mukhsin08@gmail.com |

BACA JUGA :
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Wheel Loader
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Mobile Crane
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Bulldozer
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Excavator
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Overhead Crane
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Gondola
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Forklift
- Training dan Sertifikasi KEMNAKER Operator Rigger