Uji Riksa Pesawat Tenaga Produksi ialah Pemeriksaan secara berkala ataupun baru pada pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya. Adapun peraturan yang membahas tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) adalah Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP). Jasa Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) yang kami sediakan meliputi :
No. | Jenis Unit Alat Pesawat Tenaga Produksi | Detail |
Penggerak Mulia | ||
1. | Riksa Uji Motor Diesel / Genset | Detail |
2. | Riksa Uji Mesin Turbin | Detail |
3. | Riksa Uji Mesin Kincir Angin | Detail |
Mesin Perkakas dan Produksi | Detail | |
1. | Riksa Uji Mesin CNC | Detail |
2. | Riksa Uji Mesin Poles | Detail |
3. | Riksa Uji Mesin Tuang dan Cetak | Detail |
4. | Riksa Uji Mesin Tempa dan Press | Detail |
5. | Riksa Uji Mesin Pon | Detail |
6. | Riksa Uji Mesin Penghancur | Detail |
7. | Riksa Uji Mesin Penggiling dan Penumbuk | Detail |
8. | Riksa Uji Mesin Bor | Detail |
9. | Riksa Uji Mesin Frais | Detail |
10. | Riksa Uji Mesin Bubut | Detail |
11. | Riksa Uji Mesin Potong Plat | Detail |
12. | Riksa Uji Mesin Roll / Mesin Tekuk Plat | Detail |
13. | Riksa Uji Mesin Potong dan Belah Kayu | Detail |
14. | Riksa Uji Mesin Ayak dan Pemisah | Detail |
15. | Riksa Uji Mesin Penyaring Pasir | Detail |
16. | Riksa Uji Mesin Tenun | Detail |
17. | Riksa Uji Mesin Pengungkit | Detail |
18. | Riksa Uji Mesin Pengisi | Detail |
19. | Riksa Uji Mesin Perapat Tutup | Detail |
Transmisi Tenaga Mekanik | ||
1. | Riksa Uji Transmisi Sabuk | Detail |
2. | Riksa Uji Transmisi rantai | Detail |
3. | Riksa Uji Transmisi roda gigi | Detail |
Tanur | ||
1. | Riksa Uji Mesin Blast Furnace | Detail |
2. | Riksa Uji Mesin Electric Arc Furnace | Detail |
3. | Riksa Uji Mesin Reheating Furnace | Detail |
4. | Riksa Uji Mesin Oven | Detail |
DASAR HUKUM DAN REFERENSI UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.38/MEN/2016, tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- ASME section V for NDT Procedure.
- Standart Nasional Indonesia (SNI) 0225-2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
- Dokumen teknis dari pemanufaktur
MAKSUD DAN TUJUAN UJI RIKSA PESAWAT TENAGA PRODUKSI DALAM PERMEN NO.37 TAHUN 2016.
- melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
- menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
- menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
UJI RIKSA PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN BARU
- Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
- Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
- Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
- Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
- Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
- Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP)
UJI RIKSA PEMAKAIAN BERKALA.
- Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
- Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
- Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
- Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
- Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
- Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.
KESIMPULAN
Mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 hurup q jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala.
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.
Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP). Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT KARYA DERAS JAYA sebagai Group dari perusahaan PT. KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian serta memberikan Sertifikasi dan resertifikasi untuk alat-alat sebagai berikut :
- Uji Riksa Pesawat Angkat Angkut (PAA)
- Uji Riksa Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)
- Uji Riksa Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
- Uji Riksa Instalasi Listrik
- Proteksi Kebakaran
- Uji Riksa Eskalator dan Elevator
Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KDJ yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..
BACA JUGA : RIKSA UJI PESAWAT ANGKAT ANGKUT