VOKASI K3 SERTIFIKASI KEMNAKER RI
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT, PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI, PESAWAT UAP BEJANA TEKAN DAN TANGKI TAMBUN
Umum
- Ahli K3 bertugas melaksanakan dan/atau pengujian sesuai dengan bidangnya.
- Teknisi/Petugas Pemeriksa Pengujian bertugas melaksanakan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan atau komponen dan membantu pelaksanaan pengujian pesawat atau alat sesuai dengan bidangnya.
- Operator bertugas melaksanakan pengoperasian pesawat atau alat sesuai dengan jenis dan kelasnya.
- Juru Ikat bertugas melakukan pengikatan barang serta membantu kelancaran pengoperasian peralatan angkat
- Operator/Juru Las bertugas melaksanakan pengelasan sesuai dengan jenis dan kelasnya.
Khusus
A. Ahli dalam keputusan ini terdiri dari :
- Ahli K3 bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)
- Ahli K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)
- Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
- Ahli K3 bidang Listrik
- Ahli K3 Bidang Pemadam Kebakaran
- Ahli K3 bidang Escalator dan Lift
B. Teknisi /Petugas Pemeriksa Penguji dan Keputusan ini terdiri dari:
- Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)
- Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji bidang Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)
- Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji bidang Pesawat Uap
- Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji bidang Bejana Tekan dan Tangki Timbun
C. Operator dalam keputusan ini terdiri dari :
C. 1. Operator Pesawat Angkat dan Angkut , antara lain :
- Operator Mobil Crane Kelas I, II dan Kelas III
- Operator Overhead Crane Kelas I, II dan Kelas III
- Operator Tower Crane Kelas I, II dan Kelas III
- Operator Gondola
- Operator Pita transport
- Operator Forklift Kelas I dan Kelas II
- Operator Alat Berat
- Operator Angkutan jalan rel
C. 2. Operator Pesawat Tenaga dan Produksi, Antara lain:
- Operator Penggerak Mula Kelas I dan Kelas II
- Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas I dan Kelas II
- Operator Tanur Kelas I dan Kelas II
C. 3. Operator Pesawat Uap dan Bejana Tekan Kelas I dan kelas II
- Juru Ikat/Rigger
- Operator /Juru Las dam Keputusan ini terdiri dari :
- Juru Las Karbit
- Operator Juru Las Listrik dan Gas Kleas I,II dan Kelas III
- Juru Las Termic
- Operator Mesin Las
C. 4. Juru Ikat/Rigger
C. 5. Operator /Juru Las dam Keputusan ini terdiri dari :
- Juru Las Karbit
- Operator Juru Las Listrik dan Gas Kleas I,II dan Kelas III
- Juru Las Termic
- Operator Mesin Las